Perguruan Tinggi Wajib Segera Bentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

- 13 Februari 2023, 09:45 WIB
Ilustrasi kejahatan seksual. /Yusup Supriatna /Pixabay
Ilustrasi kejahatan seksual. /Yusup Supriatna /Pixabay /

SABACIREBON  - Kekerasan seksual di dunia pendidikan akan terus ada selama penanganannya tidk komprehensif, tidak   sistematis   dan pelaksanaan aturan yang tidak tegas.

Laporan-laporan terjadinya kekerasan seksual di sekolah-sekolah lanjutan maupun perguruan tinggi ters berlangsung. Padahal aturan hukum yang dapat menyeret pelaku ke ranah hukum sudah ada.

Untuk mengurangi bahkan memberantas perilaku berbagai oknum pelaku kekerasan seksual, Kemendikbudristek terus mengingatkan para pengelola perguruan tinggi untuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). 

Hal itu sebagai mandat dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Info Loker PT Bank BTPN Syariah Tbk: Langsung Wawancara di SMKN 2 Kota Cirebon, Cek Waktunya di Sini...

Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek Rusprita Putri Utami mengaku, saat ini dari 125 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia, seluruhnya telah membentuk Satgas PPKS. Total 125 PT itu terdiri dari 76 PTN Akademik dan 49 PTN Vokasi.

“Alhamdulillah, saat ini sudah 100 persen PTN membentuk Satgas PPKS,” katanya seperti dikutip dari pikiran-rakyat.com pada Senin, 13 Februari 2023.

Ia menambahkan, sebanyak 109 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) kini tengah berproses membentuk satuan tugas. Sementara sebanyak 20 PTS telah membentuk Satgas PPKS di kampus mereka.

Baca Juga: Waspada Hadapi Musim Pancaroba. Baca Tips Dokter yang Mudah dilakukan.

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x