Perguruan Tinggi Wajib Segera Bentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

- 13 Februari 2023, 09:45 WIB
Ilustrasi kejahatan seksual. /Yusup Supriatna /Pixabay
Ilustrasi kejahatan seksual. /Yusup Supriatna /Pixabay /

Rusprita mengatakan, pembentukan satgas terus didorong mengingat kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi masih mengkhawatirkan.

Berdasarkan data laporan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, sepanjang tahun 2015-2021, dari total 67 kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan, 35 di antaranya terjadi di perguruan tinggi.

Ia menuturkan, pembentukan Satgas PPKS merupakan amanat Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) No. 30 Tahun 2021. Menurut regulasi tersebut, keanggotaan Satgas PPKS terdiri atas unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

Baca Juga: Tujuh Desainer Jabar Tampilkan Produk di NYIFW di New York

Jumlah anggota satgas yang ditetapkan harus gasal paling sedikit lima orang, dengan komposisi keterwakilan keanggotaan perempuan paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota dan keterwakilan unsur mahasiswa sekurangnya 50 persen dari jumlah anggota Satgas PPKS.

“Pembentukan Satgas PPKS, diharapkan bisa menjadi gerakan kita bersama untuk mewujudkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Kehadiran Satgas PPKS akan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual,” kata Rusprita.

Rusprita menambahkan, Satgas PPKS telah dibekali dengan modul PPKS dan Buku Pedoman Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 sebagai acuan dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Baca Juga: Persaingan Papan Atas Makin Panas, Persija Rebut Posisi Puncak dari PSM Makassar, Persib Turun ke Posisi Tiga

Di samping itu, Puspeka juga sedang menyusun skema pelatihan penguatan kapasitas atau capacity building bagi anggota Satgas PPKSguna memastikan pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi sesuai dengan mandat Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah