Pemprov Jabar siapkan aturan PPDB Tingkat SMA, SMK dan SLB mulai 17 Mei 2022

- 12 Mei 2022, 09:24 WIB
Dokumentasi - Siswa dibantu gurunya mengikuti Pendaftaran Peserta Didik Baru (​PPDB) secara online di SMPN 2 Ciamis, Jawa Barat, Rabu, 9 Juni 2021. /Antara Foto/Adeng Bustomi
Dokumentasi - Siswa dibantu gurunya mengikuti Pendaftaran Peserta Didik Baru (​PPDB) secara online di SMPN 2 Ciamis, Jawa Barat, Rabu, 9 Juni 2021. /Antara Foto/Adeng Bustomi /
 

Sama seperti PPDB 2021, PPDB 2022 akan dilaksanakan secara luring dan daring. Bagi siswa di daerah yang susah jaringan internet, maka PPDB diselenggarakan secara luring.

Orangtua siswa bisa datang ke sekolah tujuan untuk mendaftarkan anaknya. Sementara, di daerah yang jaringan internetnya kuat, PPDB akan dilaksanakan secara daring melalui laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id.

Ada empat jalur pendaftaran yang dibuka pada PPDB 2022 jenjang SMA, yakni zonasi, prestasi, perpindahan orangtua dan anak guru serta afirmasi. Kuota jalur zonasi sebanyak 50%, afirmasi 20%, perpindahan orangtua dan anak guru 5%, serta prestasi 25%.

Dian mengatakan, ada yang berbeda pada jalur prestasi nilai rapor pada PPDB tahun ini, yakni tidak lagi mempertimbangkan ranking siswa dalam penilaian PPDB. Tahun lalu, ranking menjadi pertimbangan dalam penilaian jalur prestasi nilai rapor. Dikatakan Dian, penghapusan ranking dalam penilaian dilakukan berdasarkan evaluasi PPDB 2021.

Baca Juga: Di Desa Citengah Kabupaten Sumedang ada kata yang tabu diucapkan yakni peda. Sedangkan di Desa Cipancar, te

Dengan mempertimbangkan ranking, saat PPDB tahun lalu, sekolah asal sekolah asal mendadak harus menghitung ranking siswa.

"Padahal, sistem perankingan sudah tidak lagi diterapkan di sekolah. Oleh karena itu, mempertimbangkan perankingan dalam PPDB dianggap menambah pekerjaan sekolah asal," kata Dian, Rabu 11 Mei 2022.

Adapun, jalur afirmasi dibagi menjadi jalur keluarga ekonomi tidak mampu (12%) dan anak berkebutuhan khusus (3%) serta kondisi tertentu (5%).

Siswa yang masuk dalam kategori kondisi tertentu adalah siswa yang orangtuanya terdampak pandemi Covid-19 dan korban bencana alam.

Baca Juga: Hari Ini Dua Lokasi Tempat Pembuatan SIM Keliling di Bandung

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x