Sementara itu, pada jenjang SMK, jalur PPDB terdiri dari afirmasi (20%), prioritas terdekat 10%, perpindahan orangtua (5%), prestasi kejuaraan (5%) dan prestasi rapor (60%).
Dian mengingatkan para siswa untuk memastikan data pada kartu keluarga sudah sinkron dengan data pada sistem Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pada PPDB tahun ini pun, siswa yang tinggal di rumah bukan keluarga intinya dan tercantum dalam kartu keluarga bukan keluarga inti tersebut, harus melampirkan surat keterangan tidak keberatan dari keluarga yang ditumpanginya itu.
Surat tersebut menerangkan bahwa keluarga bukan keluarga inti tersebut tidak keberatan dijadikan tempat tinggal bagi siswa bersangkutan.
Baca Juga: Inter Milan Juara Coppa Italia Usai Hempaskan Juventus 4-2, Diwarnai Dua Penalti dan...
Sekolah pilihan
Siswa yang hendak ke SMA dan memilih jalur afirmasi, diberikan kesempatan memilih tiga SMA negeri dan swasta terdekat. Sementara, siswa yang memilih jalur perpindahan orangtua dan anak guru bisa memilih satu SMA negeri dan satu SMA swasta.
Siswa yang mengambil jalur prestasi nilai rapor, bisa memilih dua SMA negeri dan satu SMA swasta. Sementara, untuk jalur prestasi kejuaraan, siswa dapat memilih satu SMA negeri dan satu SMA swasta. Untuk jalur zonaasi, pilihannya dua di SMA negeri dan satu SMA swasta.
Sementara itu, untuk PPDB jenjang SMK, siswa yang mendaftar jalur afirmasi bisa memilih satu SMK negeri dan satu SMK swasta atau satu SMK negeri dengan dua program keahlian.
Baca Juga: Gawat, Timnas Indonesia Tidak Diperkuat Saddil Ramdani di SEA Games 2021, Ini Alasannya