Hukum Sikat Gigi Saat Puasa. Ini Penjelasannya.

- 21 April 2022, 10:33 WIB
Berikut ini hukum menggunakan siwak dan pasta gigi bgi orang yang berpuasa.
Berikut ini hukum menggunakan siwak dan pasta gigi bgi orang yang berpuasa. /

Iman an-Nawawi mengatakan, Al-Mutawalli dan ulama lainnya mengatakan, Ketika orang yang puasa berkumur, maka dia pasti akan memasukan air kedalam mulutnya. dan tidak wajib mengeringkannya dengan handuk atau semacamnya, dengan sepkat ulama. (Al-Majmu; 6:327)

Imam Al-Bukhari mengatakan, bolehnya bersiwak dengan siwak basah atau kering bagi orang yang puasa. kemudian beliau membawakan riwayat dari Abu Hurairah bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Andaikan tidak memberaktkan umatku, niscaya aku perintahkkan mereka bersiwak setiap wudhu." 

Ini Penjelasan singkat yang berhasil Cirebon-Pikiran-Rakyat.com rangkum dari Konsultasi Syariah. Semoga bermanfaat.*** 

Halaman:

Editor: Okri Riyana

Sumber: Konsultasi Syariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x