Iman an-Nawawi mengatakan, Al-Mutawalli dan ulama lainnya mengatakan, Ketika orang yang puasa berkumur, maka dia pasti akan memasukan air kedalam mulutnya. dan tidak wajib mengeringkannya dengan handuk atau semacamnya, dengan sepkat ulama. (Al-Majmu; 6:327)
Imam Al-Bukhari mengatakan, bolehnya bersiwak dengan siwak basah atau kering bagi orang yang puasa. kemudian beliau membawakan riwayat dari Abu Hurairah bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Andaikan tidak memberaktkan umatku, niscaya aku perintahkkan mereka bersiwak setiap wudhu."
Ini Penjelasan singkat yang berhasil Cirebon-Pikiran-Rakyat.com rangkum dari Konsultasi Syariah. Semoga bermanfaat.***