Hukum Sikat Gigi Saat Puasa. Ini Penjelasannya.

- 21 April 2022, 10:33 WIB
Berikut ini hukum menggunakan siwak dan pasta gigi bgi orang yang berpuasa.
Berikut ini hukum menggunakan siwak dan pasta gigi bgi orang yang berpuasa. /

SABACIREBON - Bolehkah kita yang beragama islam melakukan sikat gigi saat menjalankan ibadah puasa ?

ini rangkuman artikel yang diambil dari Konsultasi Syariah.

Sikat gigi dianjurkan dalam setiap keadaan baik puasa maupun diluar puasa, baik dipagi hari maupun siang hari.

Ada beberapa hadis yang menjelaskan tentang hukumnya sikat gigi.

Hadis dari Abu Hurairah radiallahu'anhu, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya perintahkan mereka sikat gigi setiap hendak shalat,". (HR.Bukhari, no. 887).

Hadis dari A'isyah radiallahu 'anha, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah," (HR. Nassa'i dan disahihkan al-Albani).

Hadis ini dalil dianjurkannya bersiwak dalam setiap keadaan. karena Nabi Muhammad SAW tidak mengecualikan untuk siapapun. Sehingga keumuman hadis mencakup orang yang puasa dan tidak berpuasa.

Demikian pula dibolehkan untuk menelan ludah setelah bersiwak. kecuali jika ada sisa makanan dimulut maka harus dikeluarkan. selanjutnya dia boleh menelan ludahnya.

Sebagaimana orang yang berpuasa kemudian berkumur, dia setelah itu dia menelan ludahnya, dan tidak harus mengeringkann mulutnya dari air yang digunakan untuk berkumur.

Iman an-Nawawi mengatakan, Al-Mutawalli dan ulama lainnya mengatakan, Ketika orang yang puasa berkumur, maka dia pasti akan memasukan air kedalam mulutnya. dan tidak wajib mengeringkannya dengan handuk atau semacamnya, dengan sepkat ulama. (Al-Majmu; 6:327)

Imam Al-Bukhari mengatakan, bolehnya bersiwak dengan siwak basah atau kering bagi orang yang puasa. kemudian beliau membawakan riwayat dari Abu Hurairah bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Andaikan tidak memberaktkan umatku, niscaya aku perintahkkan mereka bersiwak setiap wudhu." 

Ini Penjelasan singkat yang berhasil Cirebon-Pikiran-Rakyat.com rangkum dari Konsultasi Syariah. Semoga bermanfaat.*** 

Editor: Okri Riyana

Sumber: Konsultasi Syariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x