“Kecuali yang total penggunaannya kuotanya kurang dari 1GB,” jelasnya.
Baca Juga: Nadoman Sunda Peringatan Isra Miraj: Sebuah Manuskrip dari Pesantren di Kabupaten Kuningan
Para kepala satuan pendidikan tidak perlu lagi mengunggah SPTJM.
Namun, bila mana nomornya berubah atau belum pernah mendapat bantuan kuota internet, maka calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapat bantuan Kuota Internet Gratis.
Selanjutnya, pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
Sedangkan laman https://pddikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi.
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan kuota data internet pada tahun 2021.
Dengan persyaratannya sebagai berikut:
Baca Juga: Bayi Ular Ditemukan dalam Inhaler Asmanya, Gadis Remaja Asal Australia Ini Merasa Takjub