Terkait Pembukaan Sekolah Tatap Muka, Menteri PPPA Ingin Semua Pihak Komitmen 5 Siap

1 Desember 2020, 12:35 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga dalam pertemuan APEC WEF. /Instagram/@bintang.puspayoga

PR CIREBON - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga menyatakan ada banyak hal yang harus  dipertimbangkan dan dipersiapkan menyusul rencana Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021.

Hal ini didasari hasil temuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada pengawasan secara langsung terkait Persiapan Pembukaan Sekolah atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM), sebesar 83,68 persen sekolah belum siap melaksanakan PTM.

“Melalui Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 4 Menteri pada 20 November 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, pemerintah menggarisbawahi bahwa kesehatan dan keselamatan anak adalah faktor yang paling utama,” tutur Menteri Bintang.

Baca Juga: Positif Covid-19, Anies Baswedan Mengaku Tertular dari Rapat Berdua dengan Wagub Ariza

Hal itu disampaikan Menteri Bintang dalam Rapat Koordinasi Nasional Pembukaan Sekolah pada Masa Pandemi Covid-19, Senin 30 November 2020.

“Kita sepatutnya memprioritaskan kesehatan dan keselamatan anak selama proses belajar mengajar. Penerapan sistem campuran baik pembelajaran tatap muka (PTM) maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ), harus berprinsip pada kepentingan terbaik bagi anak,”ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Kementerian PPPA.

Menteri Bintang menegaskan dalam rencana pembukaan sekolah, semua pihak diharapkan dapat melaksanakan 5 Siap, yakni Siap Daerahnya, Siap Sekolah dan Gurunya, Siap Sarana Prasarana Pendukungnya, Siap Orang Tuanya, dan Siap Peserta Didiknya.

Baca Juga: Berpisah dengan Keluarga, Anies Baswedan Akan Isolasi Mandiri di Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim menegaskan PTM pada Januari 2021 bukan berarti tanpa prasyarat yang ketat. Pertama, peta zonasi risiko dari Satgas Covid-19 tidak lagi menentukan pemberian izin PTM.

Kedua, kebijakan PTM dimulai dari pemberian izin pemerintah daerah dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orangtua, tidak harus serentak se-kabupaten/kota, namun bisa bertahap di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa, tergantung keputusan pemerintah daerah.

Ketiga, satuan pendidikan harus memenuhi daftar periksa, termasuk persetujuan komite sekolah dan orangtua. Orangtua memiliki hak penuh apakah anaknya boleh masuk sekolah atau tidak. Apabila tidak mendapat izin dan daftar periksa tidak dapat dipenuhi, maka izin PTM tidak diberikan, maka peserta didik melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara penuh.

Baca Juga: Sambut HRS ke PMJ Hari Ini, Polisi Siapkan Kendaraan Raisa dan Tes Swab Ulang Sebelum Pemeriksaan

Sejak Juni-November 2020 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah melakukan pengawasan secara langsung terkait Persiapan Pembukaan Sekolah atau PTM dari jenjang SD hingga SMA/SMK. Pengawasan tersebut dilakukan di 49 sekolah di 21 kabupaten/kota pada 8 provinsi.

Berdasarkan hasil temuan tersebut diketahui bahwa sekolah yang memiliki kesiapan PTM hanya 16,32 persen, sementara sisanya 83,68 persen belum siap.

Temuan lainnya pertama, ternyata status zona cenderung berubah setiap saat, sehingga terjadilah buka tutup sekolah berkali-kali ketika zona berubah. Kedua, dari 49 sekolah tersebut menunjukkan bahwa sekolah belum siap dengan infrastruktur dan Protokol Kesehatan/SOP Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di satuan pendidikan.

Ketiga, pemerintah pusat dan pemerintah daerah belum memiliki peta sekolah mana yang sangat siap, siap, cukup siap, dan belum siap untuk melakukan PTM. Keempat, sebagian besar sekolah yang telah melakukan uji coba belum melakukan pemetaan materi yang diberikan dalam PTM.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kementerian PPPA

Tags

Terkini

Terpopuler