Dalam program bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru, motor listrik yang mendapatkan bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di Indonesia, dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen atau lebih.
Target penerima bantuan pemerintah untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik diutamakan adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan pelanggan listrik 450 sampai 900 VA
Syarat motor Dikonversi
Baca Juga: Ingin Mencoba Naik Jet Pribadi? Ini Harga dan Cara Sewanya
Pertama, motor yang masih layak jalan dengan kapasitas 110-150 CC dan masih berfungsi,s tidak dalam keadaan mogok.
Kedua, dari sisi administrasi harus memilikii kelengkapan STNK dan BPKB.
Ketiga, dikonversi di bengkel yang bersertifikasi.
Baca Juga: Harga Tanah di Langganan Banjir Kawasan Andir Kabupaten Bandung Mulai Naik. Ini Penyebabnya
Motor harus dikonversi di bengkel bersertifikat dan sertifikat ini sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Nanti disediakan aplikasinya untuk mempermudah mendapatkan daftar bengkel untuk mengonversi di mana saja. ***