Motor Konvensional Bisa Dikonversi menjadi Motor Listrik secara Gratis. Simak syaratnya

- 7 Maret 2023, 15:50 WIB
Pemerintah siapkan subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik produk dalam negeri
Pemerintah siapkan subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik produk dalam negeri /


Dalam program bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru, motor listrik yang mendapatkan bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di Indonesia, dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen atau lebih.

Target penerima bantuan pemerintah untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik diutamakan adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan pelanggan listrik 450 sampai 900 VA

Syarat motor Dikonversi

Baca Juga: Ingin Mencoba Naik Jet Pribadi? Ini Harga dan  Cara Sewanya

Pertama,  motor yang masih layak jalan dengan kapasitas 110-150 CC dan masih berfungsi,s tidak dalam keadaan mogok.

Kedua, dari sisi administrasi harus memilikii kelengkapan STNK dan BPKB.

Ketiga, dikonversi di bengkel yang bersertifikasi.

Baca Juga: Harga Tanah di Langganan Banjir Kawasan Andir Kabupaten Bandung Mulai Naik. Ini Penyebabnya

Motor harus dikonversi di bengkel bersertifikat dan sertifikat ini sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Nanti disediakan aplikasinya  untuk mempermudah  mendapatkan daftar bengkel untuk mengonversi di mana saja. ***

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x