SABACIREBON-Inilah saat yang tepat bagi masyarakat yang memiliki motor ber-BBM (motor konvensional) yang ingin diubah atau dikonversi menjadi motor listrik dengan biaya bantuan dari pemerintah.
Seperti diketahui, pemerintah akan memberikan subsisi masing-masing sebesar Rp 7 juta per unit untuk biaya mengkonversi motor ber BBM menjadi motor listrik.
Upaya permberian insentif pembelian motor listrik ini dilakukan dalam rangka menekan penggunaan bahan bakar berbasis fosil, BBM, yang nilai subsidinya ratusan triliun rupiah, selain untuk mengurangi emisi bahan bakar yang mencemari lingkungan.
Baca Juga: Gubernur Osaka Jepang Mendukung, maka Terwujudlah Masjid Istiqlal Osaka (MIO)
Pemerintah menyiapkan subsidi untuk 250.000 unit motor, yang terdiri 200.000 unit untuk pembelian sepeda motor listrik baru, dan 50.000 unit untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.
"Kami dari Kementerian ESDM terkait dengan program KBLBB (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai) ini bisa pastikan kami siap untuk menyalurkan bantuan pemerintah khususnya untuk program konversi," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana saat konferensi pers terkait dengan insentif KBLBB di Jakarta, Senin.
Dalam program bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru, motor listrik yang mendapatkan bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di Indonesia, dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen atau lebih.
Target penerima bantuan pemerintah untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik diutamakan adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan pelanggan listrik 450 sampai 900 VA
Syarat motor Dikonversi
Baca Juga: Ingin Mencoba Naik Jet Pribadi? Ini Harga dan Cara Sewanya
Pertama, motor yang masih layak jalan dengan kapasitas 110-150 CC dan masih berfungsi,s tidak dalam keadaan mogok.
Kedua, dari sisi administrasi harus memilikii kelengkapan STNK dan BPKB.
Ketiga, dikonversi di bengkel yang bersertifikasi.
Baca Juga: Harga Tanah di Langganan Banjir Kawasan Andir Kabupaten Bandung Mulai Naik. Ini Penyebabnya
Motor harus dikonversi di bengkel bersertifikat dan sertifikat ini sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Nanti disediakan aplikasinya untuk mempermudah mendapatkan daftar bengkel untuk mengonversi di mana saja. ***