LPSK Menyimpulkan Gas Air Mata di Kanjuruhan Sebabkan Kepanikan dan Berakhir Kematian massal

- 13 Oktober 2022, 16:22 WIB
Tangkapan layar Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo dalam Konferensi Pers LPSK terkait Tragedi Kanjuruhan Malang, disiarkan di kanal YouTube infolpsk, dipantau dari Jakarta, Kamis 13 Oktober 2022
Tangkapan layar Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo dalam Konferensi Pers LPSK terkait Tragedi Kanjuruhan Malang, disiarkan di kanal YouTube infolpsk, dipantau dari Jakarta, Kamis 13 Oktober 2022 /

SABACIREBON - Ketua LPSK Hasto Atmojo  menyebut penggunaan gas air mata menimbulkan kepanikan dan konsentrasi massa di pintu keluar, Stadion Kanjuruhan Malang sehingga berakhir dengan kematian.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengungkapkan hal tersebut di atas Konferensi Pers LPSK terkait Tragedi Kanjuruhan Malang, disiarkan di kanal YouTube infolpsk, dipantau dari Jakarta, Kamis 13 Oktober 2022.

Baca Juga: Langkah Langka : Pelanggar Lalulintas di Garut Diajak ‘Nyaneut’

“Penggunaan gas air mata telah menimbulkan kepanikan dan konsentrasi massa di pintu keluar, menyebabkan kurang oksigen, sesak napas, lemas, hingga berakhir kematian. Bahkan, kematian ini juga ada ditimbulkan karena terinjak-injak oleh penonton yang lain,” kata Ketua LPSK itu. .

Hasto mengungkapkan bahwa penyelenggara tidak melaksanakan simulasi pengamanan pra pertandingan, sehingga patut diduga penyelenggara tidak siap menghadapi situasi yang terjadi pada 1 Oktober 2022 tersebut.

Baca Juga: Mahfuyd MD: 'Penyelenggaraan Liga Sepakbola Nasional agak Kacau.'

“Kedua, penyelenggara pertandingan tidak mematuhi peraturan PSSI Pasal 21 dan Pasal 22, ketiga, aparat keamanan tidak mematuhi peraturan FIFA Pasal 19,” ucap Hasto.

Peraturan ini, tutur Hasto melanjutkan, tentang larangan untuk membawa ataupun menggunakan senjata api maupun gas, termasuk gas air mata.

“Bahkan, kita mendengar bahwa Kapolres tidak tahu ada larangan itu dari FIFA,” ucap Hasto seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Dirut PT LIB Dicecar 97 Pertanyaan Polisi Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Saat membahas fasilitas stadion, Hasto mengatakan bahwa meskipun pintu keluar stadion terbuka, namun tidak mumpuni sebagai jalur bagi penonton atau massa yang berjumlah besar untuk keluar dari stadion pada waktu yang bersamaan.

“Lebar 2 daun pintu berukuran 1,4 meter dikurangi 5 cm tiang tengah di antara daun pintu,” ucapnya.

Selain itu, Hasto juga mengungkapkan bahwa tidak adanya jalur evakuasi dan sensor asap di dalam stadion.

Baca Juga: Berita Gembira. Paspor WNI Berlaku untuk 10 Tahun Mulai 12 Oktober 2022.

Terkait pelaksanaan pengamanan, LPSK menyimpulkan bahwa rencana pengamanan yang telah dibuat oleh Polres Kabupaten Malang tidak sepenuhnya terimplementasi dalam praktik di lapangan.

“Kedua, tidak ada satu pun petugas yang berjaga pada setiap pintu saat pertandingan usai. Penumpukan suporter di depan pintu keluar seharusnya terpantau oleh CCTV, namun tidak diikuti dengan upaya membuka pintu secara keseluruhan,” ucap Hasto.

Baca Juga: Dolly Surabaya yang Ditutup Tahun 2014, Masih Menyisakan Persoalan

Apabila ada petugas yang berjaga di setiap pintu, Hasto meyakini penonton yang ada di dalam stadion bisa segera dievakuasi atau mengevakuasi diri ketika terjadi penembakan gas air mata. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x