Berita Gembira. Paspor WNI Berlaku untuk 10 Tahun Mulai 12 Oktober 2022.

- 12 Oktober 2022, 11:06 WIB
Ilustrasi paspor Indonesia. Mulai hari ini 12 Oktober, bikin paspor masa berlakunya 10 tahun. Apa saja syarat dan berapa biayanya? /ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Ilustrasi paspor Indonesia. Mulai hari ini 12 Oktober, bikin paspor masa berlakunya 10 tahun. Apa saja syarat dan berapa biayanya? /ANTARA FOTO/Irwansyah Putra /

SABACIREBON – Bagi siapa pun penyuka perjalanan ke luar negeri, kini perlu bersyukur karena pemerintah telah mengeluarkan aturan baru perihal durasi atau masa berlakunya paspor bagi warga negara Indonesia (WNI).

Direktoran Jenderal (Ditjen) Imigrasi ,Kemekumham kini menerapkan atura masa berlaku paspor menjadi 10 tahun mulai hari ini, 12 Oktober 2022.

Plt Ditjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, mengumumkan penerapan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun tersebut. 

Baca Juga: Tom Cruise akan Bintangi Film Petualangan di Luar Angkasa. Karya Bersama Universal dan NASA

Disebutkan Widodo, paspor masa berlaku 10 tahun memiliki ketentuan berdasarkan Permenkumham No 18 Tahun 2022.

"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun  dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022," ujar Plt Ditjen Imigrasi.

"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022," ujarnya menandaskan.

Baca Juga: Liga Champions: Juventus Ditaklukkan Klub Israel Maccabi Haifa, Peluang Lolos ke 16 Besar Kian Tipis

Dalam penerapannya, dijelaskan juga beberapa ketentuan yang akan ikut berlaku sebagaimana terlihat berikut ini:

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x