Dirut PT LIB Dicecar 97 Pertanyaan Polisi Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan

- 13 Oktober 2022, 13:01 WIB
Tragedi Kanjuruhan usai laga Arema melawan Persebaya
Tragedi Kanjuruhan usai laga Arema melawan Persebaya / ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom/

SABACIREBON – Tragedi sepakbola Indonesia Kanjuruhan, Malang Jatim  belum lepas dari ingatan masyarakat. Korban nyawa dari tragedi itu menyebabkan 131 orang penonton dan petugas tewas.

Meski tragedinya sendiri sudah berlalu beberapa minggu lalu, namun pihak kepolisian masih disibukan oleh pekerjaan menyelidik dan menyidik peristiwa itu dari segi hukum. Bahkan pemerintah juga segera membentuk tim khusus pencari fakta.

Buntut dari peristiwa sepakbola palinbg mengerikan di Indonesia kini polisi telah menetapkan enam tersangka terkait tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Baca Juga: Peringkat BWF Marcus Kevin Tergeser Pasangan Taiwan Lee Wang

Adapun keenam tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Abdul Haris, security steward Suko Sutrisno.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman.

Ketiga tersangka yang merupakan warga sipil disangkakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: TikTok tak Terbendung Masuk Pasar Niaga, Mereka Bakal Bangun Ini di AS, Amazon Tersaingi?

Sementara tiga tersangka lain yang merupakan anggota Polri disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

Salah satu tersangka, Akhmad Hadian Lukita yang merupakan Dirut PT LIB telah menjalani pemeriksaan pada Rabu, 12 Oktober 2022.

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x