Dirut PT LIB Dicecar 97 Pertanyaan Polisi Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan

- 13 Oktober 2022, 13:01 WIB
Tragedi Kanjuruhan usai laga Arema melawan Persebaya
Tragedi Kanjuruhan usai laga Arema melawan Persebaya / ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom/

SABACIREBON – Tragedi sepakbola Indonesia Kanjuruhan, Malang Jatim  belum lepas dari ingatan masyarakat. Korban nyawa dari tragedi itu menyebabkan 131 orang penonton dan petugas tewas.

Meski tragedinya sendiri sudah berlalu beberapa minggu lalu, namun pihak kepolisian masih disibukan oleh pekerjaan menyelidik dan menyidik peristiwa itu dari segi hukum. Bahkan pemerintah juga segera membentuk tim khusus pencari fakta.

Buntut dari peristiwa sepakbola palinbg mengerikan di Indonesia kini polisi telah menetapkan enam tersangka terkait tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Baca Juga: Peringkat BWF Marcus Kevin Tergeser Pasangan Taiwan Lee Wang

Adapun keenam tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Abdul Haris, security steward Suko Sutrisno.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman.

Ketiga tersangka yang merupakan warga sipil disangkakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: TikTok tak Terbendung Masuk Pasar Niaga, Mereka Bakal Bangun Ini di AS, Amazon Tersaingi?

Sementara tiga tersangka lain yang merupakan anggota Polri disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

Salah satu tersangka, Akhmad Hadian Lukita yang merupakan Dirut PT LIB telah menjalani pemeriksaan pada Rabu, 12 Oktober 2022.

Ia diperiksa selama 12 jam di Mapolda Jawa Timur dan dicecar 97 pertanyaan. Meskipun telah diperiksa, polisi belum melakukan penahanan pada Lukita.

Baca Juga: Selain Resmikan Vaksin Indovac, Prosiden Joko Widodo juga akan ke Pasar Kosambi Bandung

"Hari ini tadi ada 97 pertanyaan. Memang ini belum final, artinya kami masih bisa setiap saat dipanggil melakukan pemeriksaan tambahan lagi," jelas salah satu kuasa hukum Lukita, Mustofa Abidin dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News , Kamis 13 Oktober 2022.

Kemudian, Mustofa memaparkan pada pemeriksaan tersebut kliennya ditanyai penyidik tentang tugas dan kewenangan PT LIB serta hubungan hukum dengan pihak-pihak terkait yang lain.

"Ya kalau secara formal terkait dengan tugas dan kewenangan direksi PT LIB, terus hubungan hukum antara PT LIB dengan PSSI, hubungan hukum antara PT LIB dengan pihak broadcast, dengan panpel seperti apa," tuturnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil : Biaya Rp 1.5 Triliun untuk Pilkada Jabar 2024 itu Mahal Sekali

“Secara formal terkait dengan tugas dan kewenangan direksi PT LIB, terus hubungan hukum LIB dengan PSSI dan broadcaster, Panpel seperti apa,” katanya lagi.

Menurut keterangan dia, pihaknya sudah menyerahkan beberapa barang bukti yang dibutuhkan oleh tim penyidik. Tetapi, ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi.

"Ada, tapi belum semua. Masih kami kumpulkan semua dokumen-dokumen itu. (Dokumen) itu sebenarnya terkait legalitas PT LIB, terus ada juga terkait dengan perjanjian-janjian dengan pihak lain," kata dia.***

Editor: Otang Fharyana

Sumber: pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah