Tak Terima Pernyataan Atep Terkait Gaji yang Tak Dibayarkan, PSKC Siapkan Langkah Hukum

13 April 2020, 19:55 WIB
Atep.*/DOK. PR /

PIKIRAN RAKYAT - Mantan kapten Persib Bandung, Atep Rizal resmi direkrut tim yang promosi Liga 2, PSKC Cimahi pada awal bulan Maret lalu untuk mengarungi musim kompetisi 2020.

PSKC resmi mendatangkan empat pemain anyarnya yang merupakan mantan pemain Maung Bandung, mereka adalah Atep, Siswanto, M. Agung Pribadi, dan Tantan.

Gelaran musim kompetisi Liga 1 dan 2 2020 terpaksa harus dihentikan karena adanya pandemi wabah virus corona yang ditakutkan makin merebak masif.

Baca Juga: Cegah Warga Konsumsi Kelelawar dan Ular, Tiongkok Putuskan Ekspor Semua Hewan Primata

Namun, nyatanya, penghentian musim kompetisi ini terdapat keluhan dari pemain yang pernah membawa Pangeran Biru menjuari Lga 2014 silam, Atep Rizal.

Pasalnya, Atep mengeluhkan belum menerima gaji dari satu-satunya klub Jawa Barat yang berhasil promosi dan naik ke Liga 2 ini.

Menanggapi hal itu, dilansir dari artikel PikiranRakyat.com, Komisaris Utama PSKC, Eddy Moelyo menyatakan bahwa Atep sebenarnya telah menerima pembayaran gaji selama satu bulan penuh lewat skema DP di awal bulan Maret lalu.

Baca Juga: Dampak Pandemi Covid-19, Omset Pedagang Sate Gendong di Kabupaten Cirebon Menurun 

Eddy menuturkan, nilai kontrak mantan pemain Persija Jakarta itu senilai Rp 325 juta selama sepuluh bulan lamanya dan jika dibagi maka mendapatkan Rp 32,5 juta per bulannya.

"Bulan Maret awal Atep gabung ke PSKC dengan nilai Kontrak semusim (10 bulan) Rp 325 juta atau Rp 32.500.000/bulan.

"Dan sudah langsung minta gajinya diambil sebagian dari gajinya (DP) di awal Maret itu dari seluruh nilai kontrak itu sebesar 25 % (Rp 81.250.000).

Baca Juga: Buang Rasa Penasaran, Ketahui Makna di Balik Tradisi Lempar Bunga saat Resepsi Pernikahan

"Uang tersebut sudah saya bayarkan langsung. Di pertengahan Maret keluar surat Keputusan dari PSSI kalau Kompetisi dihentikan," kata Eddy saat dikonfirmasi wartawan PR, Miradin Syahbana Rizky pada Minggu, 12 April 2020.

Eddy mempertanyakan pernyataan Atep terkait keluhannya yang menyebut gajinya belum dibayarkan, lantas DP yang telah diberikan itu merupakan bagian dari gaji.

"Kenyataan seperti itu bahwa uang diterima dikatakan bukan gaji? Lalu uang apa yang diterima itu? Kalau kompetisi berjalan normal tidak dihentikan karena Corona (Force Mayor) itu baru sisa gajinya dari nilai kontrak dibayarkan tiap bulan selama 10 bulan," lanjut Eddy.

Baca Juga: Mengapa Kelelawar Disinyalir Menjadi Penyebab Virus Corona?  Berikut Hasil Penelitiannya

Sebagaimana menurut regulasi PSSI, menurutnya, sistem gaji bulanan tidak mengenal DP. Hal tersebut juga sudah disepakati keempatnya pada saat kesepakatan kerjsaama tekait nominal pembayaran gaji.

"Saya sudah jelaskan itu kepada Tantan dan Siswanto juga Khokok. Bahkan, Khokok tidak mempermasalahkan malah bilang ke saya, masih ada kelebihan pembayaran.

"Saya heran dengan yang namanya pemain profesional itu kok malah gak mengerti kalau yang diterima itu sudah melebihi gajinya. Malah bilang itu uang kesepakatan kerja sama bukan gaji," tuturnya menjelaskan.

Baca Juga: Bisakah Vaksin TBC Melawan Virus Corona? Simak Penjelasan Lengkap Ilmuwan

Eddy menyayangkan sikap Atep yang mengeluh dan pernyataan terkait gaji yang tak dibayarkan jelas merugikan PSKC, maka ia meminta pemain asal Cianjur tersebut untuk meminta maaf secara terbuka.

"Kalau mereka tidak minta maaf kepada PSKC secara terbuka dengan mencemarkan nama baik PSKC, kita akan melakukan langkah-langkah hukum. Pembelajaran juga buat pemain yang lain agar hati-hati kalau bicara di media massa," jelasnya.

Baca Juga: Berhasil Perangi Virus Corona Tanpa Korban Jiwa, Vietnam Ungkap 4 Resep Rahasia

Ia menambahkan, kejadian ini juga menjadi bahan evaluasi bagi Tantan dan Siswanto. Bahkan, ia pun mengatakan jika Atep tak ingin menlanjutkan kerjasama, maka Atep wajib mengembalikan kelebihan pembyaran DP sebesar 25 persen.

"Atep memiliki kewajiban mengembalikan sisanya dari Rp 81.250.000 dikurangi Rp 32.500.000 (gaji bulan Maret ) yakni Rp 48.750.000. Prinsip dasarnya semua sama, yakni klub tidak merugikan pemain dan pemain tidak merugikan klub," tambahnya.

Baca Juga: Putus Mata Rantai Covid-19, 47 Jajaran Polresta Cirebon Jalani Rapid Test

Eddy menjelaskan, para pemain mestinya bernapas lega karena masih mendapatkan gaji di tengah musim kompetisi yang sedang dihentikan karena wabah Covid-19 ini.

"Sekarang dengan kondisi seperti ini dengan pemain juga sudah menerima uang dari klub apa mereka dirugikan klub?," tanyanya.

Baca Juga: Hampir 22 Jam, Berikut 7 Negara yang Memiliki Durasi Ibadah Puasa Terpanjang di Dunia

Sempat santer terdengar, pemain yang dijuluki 'Lord Atep' tersebut mengaku belum menerima gaji dari PSKC, klub yang ia bela saat ini dan PSKC pun membantah pernyataan pemainnya tersebut.***

 
Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler