"Pelaku yang ketiga ditangkap di daerah Parung di Bogor di tempat persembunyiannya," ucapnya.
Sudjarwoko kemudian menjelaskan tentang peran ketiga pelaku begal ini saat melakukan aksinya. Yakni AD merupakan seorang eksekutor, yang mengancam korban menggunakan senjata tajam celurit.
"Kemudian AA ini yang dibonceng, AC ini adalah jokinya," ucap Sudjarwoko.
Baca Juga: RUU Minol Tengah Dibahas DPR, Sekjen MUI: Jangan Buat Peraturan yang akan Membuat Rakyatnya Sakit
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian tersebut, diketahui kalau ketiga orang tersangka tersebut merupakan seorang residivis.
"Mereka sudah pernah melakukannya. Yang pertama di daerah Mangga Besar, Jakarta Barat," tutur Sudjarwoko.
Dari tangan ketiga tersangka itu, polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo Y91 warna hitam, satu unit kendaraan bermotor merk Honda Beat warna putih dengan nopol B 4946 BLV, satu buah sweater warna abu-abu dan satu buah topi warna hijau.
Baca Juga: 14,4 Juta Remaja Indonesia Konsumsi Miras, PKS Sebut RUU Minol untuk Selamatkan Generasi Muda
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.***