Kasus Hukum Rizieq Banyak Dipertanyakan, Pengamat: Selama Belum SP3, Masih Terus Berjalan

- 10 November 2020, 10:08 WIB
Habib Rizieq Shihab di pesawat.
Habib Rizieq Shihab di pesawat. /Twitter/@DPPFPI_ID



PR CIREBON – Menjelang kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang dikabarkan akan kembali ke Tanah Air pada hari Selasa, 10 November 2020, banyak beberapa pihak yang mempertanyakan terkait kasus hukum yang sebelumnya dituduhkan kepada Rizieq tersebut.

Menanggapi hal itu, pengamat hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul pun ikut angkat bicara terkait apakah setelah ini polisi akan kembali memproses kasus hukum Rizieq saat dirinya kembali ke Indonesia.

Chudry Sitompul di Jakarta, Selasa, menilai bahwa kasus hukum yang dituduhkan kepada Rizieq tidak lantas batal hanya karena Rizieq berada di negara lain.

Baca Juga: Pulang Hari Ini, Pengamat Politik Sebut Habib Rizieq dan Pemerintah Harus Saling Berinteraksi

Sebagaimana diketahui, bahwa Imam Besar FPI itu kembali ke Indonesia setelah menetap selama 3,5 tahun di Arab Saudi.

“Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus berjalan. Tidak menghilangkan status hukum,” kata Chudry, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Kalaupun sudah di-SP3 atau dihentikan, bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru. Kalau Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, bisa mengajukan praperadilan.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Gelar Pahlawan Nasional akan Diberikan pada Gubernur Sumatera Utara Pertama

Chudry berharap polisi transparan jika kasus Rizieq ditindaklanjuti lagi. Sehingga bisa menghilangkan persepsi buruk pada kepolisian.

“Memang perlu transparan, kan nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi,” lanjutnya.

Diketahui, Rizieq meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pronografinya bersama Firza Husein menyeruak. Saat itu Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, namun kemudian dihentikan atau SP3.

Baca Juga: Habib Rizieq Pulang ke Indonesia, Imigrasi: akan Diperlakukan Layaknya Penumpang Biasa

Pada November 2015, Rizieq kembali diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena memplesetkan salam Sunda ‘sampurasun’. Selain itu, dia sempat menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, namun prosesnya dihentikan oleh Polda Jawa Barat.

Sedangkan Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan rencana kepulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tidak ada yang mempermasalahkan.

Meutya berharap tidak ada yang perlu meramaikan secara berlebihan dari kepulangan Rizieq.

Baca Juga: Habib Rizieq Pulang ke Indonesia, Imigrasi: akan Diperlakukan Layaknya Penumpang Biasa

“Silakan saja pulang kalau memang sudah bisa. Tidak ada yang perlu diramaikan secara berlebihan,” ujar Meutya.

Politikus Partai Golkar ini menilai Rizieq merupakan Warga negara Indonesia (WNI) yang apabila dia pulang ke Tanah Air sejatinya tidak ada persoalan. Namun, ketika Rizieq sudah di Indonesia maka mesti mengikuti aturan yang berlaku di dalam negeri.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x