I Dewa Gede Palguna Sebut Hanya MK yang Dapat Membatalkan UU Cipta Kerja: Sah Jadi Objek Pengujian

- 4 November 2020, 18:02 WIB
Akademisi Universitas Udayana yang juga Mantan Hakim Konstitusi MK RI, Dr. I Dewa Gede Palguna dalam diskusi online yang bertajuk "Menakar Urgensi RUU BPIP Sebagai Landasan Hukum" yang digelar pada Selasa 25 Agustus 2020 melalui zoom meeting oleh Yayasan Amin Balo: I Dewa Gede Palguna sebut hanya MK yang dapat membatalkan UU Ciptaker dan sah jadi objek pengujian karena sudah ditandatangani presiden.
Akademisi Universitas Udayana yang juga Mantan Hakim Konstitusi MK RI, Dr. I Dewa Gede Palguna dalam diskusi online yang bertajuk "Menakar Urgensi RUU BPIP Sebagai Landasan Hukum" yang digelar pada Selasa 25 Agustus 2020 melalui zoom meeting oleh Yayasan Amin Balo: I Dewa Gede Palguna sebut hanya MK yang dapat membatalkan UU Ciptaker dan sah jadi objek pengujian karena sudah ditandatangani presiden. /M Hari Balo

Dewa juga mengatakan, satu-satunya peluang untuk pembatalan UU tersebut hanya melalui Mahkamah Konstitusi.

Meski memang banyak langkah lain untuk membuktikan kekurangan dalam penyusunan UU tersebut, tetapi itu tidak akan memiliki dampak legal apa pun terhadap berlakunya UU yang bersangkutan.

Baca Juga: Sebut Kesalahan dalam UU Ciptaker Tidak Perlu Dibawa Ke MK, DPR: Harus Dicari Solusi yang Elegan

Menurut Dewa, hanya MK yang bisa memutuskan bahwa pembentukan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945, agar seluruh UU tersebut akan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kendati demikian, apa pun alasannya, Dewa mengatakan bahwa keteledoran yang mengakibatkan kesalahan dalam proses pembentukan legislasi tentu tidak dapat diterima.

Sebab, kesalahan itu bertentangan dengan prinsip kesaksamaan dan kehati-hatian yang harus dipegang teguh dalam praktik pembentukan hukum.

Baca Juga: Insiden Serangan di Eropa adalah Kesalahan Israel, Pemimpin Iran: Zionis Musuh Utama Islam

Lebih-lebih di negara-negara yang menganut hukum sipil (civil law) seperti di Indonesia, yang sangat bergantung pada undang-undang dan penalaran hukumnya cenderung berdasarkan peraturan (rule-based).

"Tak perlu menjadi hakim konstitusi untuk menilai dan mengatakan bahwa kelalaian semacam itu adalah keteledoran yang tidak dapat diterima secara politik maupun secara akademik,"ucapnya.

Dewa mengaku sangat menyayangkan adanya keteledoran dan kekeliruan pada pembentukan UU Cipta Kerja ini.***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x