Dewa juga mengatakan, satu-satunya peluang untuk pembatalan UU tersebut hanya melalui Mahkamah Konstitusi.
Meski memang banyak langkah lain untuk membuktikan kekurangan dalam penyusunan UU tersebut, tetapi itu tidak akan memiliki dampak legal apa pun terhadap berlakunya UU yang bersangkutan.
Baca Juga: Sebut Kesalahan dalam UU Ciptaker Tidak Perlu Dibawa Ke MK, DPR: Harus Dicari Solusi yang Elegan
Menurut Dewa, hanya MK yang bisa memutuskan bahwa pembentukan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945, agar seluruh UU tersebut akan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kendati demikian, apa pun alasannya, Dewa mengatakan bahwa keteledoran yang mengakibatkan kesalahan dalam proses pembentukan legislasi tentu tidak dapat diterima.
Sebab, kesalahan itu bertentangan dengan prinsip kesaksamaan dan kehati-hatian yang harus dipegang teguh dalam praktik pembentukan hukum.
Baca Juga: Insiden Serangan di Eropa adalah Kesalahan Israel, Pemimpin Iran: Zionis Musuh Utama Islam
Lebih-lebih di negara-negara yang menganut hukum sipil (civil law) seperti di Indonesia, yang sangat bergantung pada undang-undang dan penalaran hukumnya cenderung berdasarkan peraturan (rule-based).
"Tak perlu menjadi hakim konstitusi untuk menilai dan mengatakan bahwa kelalaian semacam itu adalah keteledoran yang tidak dapat diterima secara politik maupun secara akademik,"ucapnya.
Dewa mengaku sangat menyayangkan adanya keteledoran dan kekeliruan pada pembentukan UU Cipta Kerja ini.***