Perusahaan Lakukan PHK Sepihak, Seorang Pria Mengadu ke Disnaker

- 3 November 2020, 16:06 WIB
Ilustrasi PHK.
Ilustrasi PHK. /

PR CIREBON – Pandemi Covid-19 telah melumpuhkan sektor perekonomian di Tanah Air. Lumpuhnya ekonomi Tanah Air akibat pandemi Covid-19 menyebabkan banyaknya perusahaan merugi yang berujung pada pemberhentian para pekerjanya atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Di tengah keadaan sulit akibat pandemi Covid-19, seorang pria bernama Arudin Salim tidak pernah berpikir bahwa dirinya akan mendapat masalah di pekerjaannya.

Lantaran, pada Agustus 2020 lalu, pria yang akrab disapa Salim itu telah bekerja di salah satu perusahaan agent alat berat IFT sejak 02 Juni 2018 silam harus menerima pil pahit diminta berhenti dari perusahaan yang beberapa tahun terakhir menjadi sumber pencahariaanya.

Baca Juga: Umumkan Tidak Ada Jejak Kejahatan, Jenazah Park Ji Sun Tidak Akan Diotopsi

“Pertemuan pertama dimulai pada tanggal 14 Agustus 2020, perusahaan menyuruh untuk membuat surat pengunduran diri, tanpa ada alasan yang jelas disampaikan oleh staf HRD dan terekam oleh saya,” ungkap Salim, saat dikonfirmasi, Senin, 2 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Kemudian, Salim mengungkapkan bahwa pada 19 Agustus 2020 melalui Staf HRD, perusahaan memberikan informasi melalui email resmi, terkait keputusan dan alasan pemberhentian yang menurut Salim sangat merugikan dirinya.

“Setelah itu absensi saya telah diblock dan saat hadir ke tempat bekerja harus menggunakan from tamu,” ungkap Salim.

Baca Juga: Ada Kesalahan UU Cipta Kerja, Mensesneg: Tidak Pengaruhi Implementasinya

Dirinya mengatakan dalam pertemuan ke dua pada 28 Agustus 2020, di mana Salim merasa keberatan atas status kerja yang oleh perusahaan dianggap sebagai karyawan kontrak. Sementara menurutnya, saat penerimaan karyawan telah diterbitkan surat masa percobaan selama 3 bulan pada 2 Juni 2018.

“Awalnya saya tidak memahami soal kontrak kerja, karena saya hanya fokus saja, memang sekitar akhir 2019 ada dikeluarkan surat kontrak, namun setelah saya berdiskusi dengan pihak-pihak yang memang paham, ternyata perusahaan memang salah,” kata Salim yang memiliki jabatan terakhir sebagai Chief Engineer dan Sales Marketing tersebut.

Selanjutnya, Salim menuturkan, perusahaan kembali mencari kesalahannya dengan menyebutkan absensi yang oleh perusahaan dianggap buruk.

Baca Juga: Menteri LHK Bersyukur Hindari Duet Karhutla dan Covid-19, Status Siaga Bencana Karhutla Riau Dicabut

“Tetapi telah dibantah karena dalam peraturan perundang-undangan tenaga kerja dalam 5 hari berturut-turut tanpa ada keterangan karyawan dianggap diskualifikasi (mengundurkan diri) management HRD yang buruk. Saya tidak pernah mendapatkan surat peringatan 1.2.3 dan sering bertugas keluar kota selalu memberikan kontribusi yang baik untuk perkembangan perusahaan,” tuturnya.

Ia menambahkan, bahwa Staf HRD dan legal pada hari itu pun mengakui kesalahannya dan akan menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun bukan penyelesaian secara kekeluargaan yang diterima oleh Salim, dia mengungkapkan bahwa pada tanggal 3 September 2020 staf HRD justru mengirim email surat non aktifkan berkerja dan pemotongan upah/gaji 50%.

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x