Lanjutnya, penggunaan masker dan kaca mata pelindung serta menjaga jarak tempat duduk harus dipatuhi oleh setiap orang guna mencegah penyebaran Virus Corona jenis baru ini.
Alangkah baiknya juga, kata dia, pada ruangan tertutup tersebut dilengkapi dengan sistem sirkulasi udara yang memadai, di mana udara di dalam ruang tempat pemutaran film secara periodik dikeluarkan, misalnya dengan pemasangan alat “exhaust fan”.
Baca Juga: Umrah Memasuki Tahap Ketiga, Kemenag Siapkan Skema Jika Indonesia Masuk Daftar
Dengan demikian, ungkapnya, sirkulasi udara pada ruangan tertutup seperti di bioskop akan terjaga dengan baik.
“Pada intinya adalah patuh dalam menjalankan protokol kesehatan dan fungsi pengawasan setiap hari serta sanksi tegas bagi yang melanggar,” pungkas James.***