Keadilan Hukum Pidana Dipertanyakan, Dua Satpam di Padang Divonis Salah Usai Bela Diri dari Pencuri

- 25 Oktober 2020, 18:09 WIB
Ilustrasi satuan pengamanan (Satpam).
Ilustrasi satuan pengamanan (Satpam). /*/Pixabay/RyanMcGuire/

Menanggapi putusan hakim tersebut, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Julaiddin memutuskan untuk melakukan banding. Pihaknya tidak terima dengan putusan hakim tersebut karena dinilai tidak adil.

Pasalnya, pembunuhan itu dilakukan secara tidak sengaja dan kedua terdakwa hanya bermaksud untuk membela diri saat bertugas menjaga keamanan di lokasi obyek vital.

"Kami tidak puas dengan putusan ini. Dalam hukum pidana juga kita tidak hanya melihat bagaimana matinya orang, tapi bagaimana kronologis seseorang itu bisa mati," katanya.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x