Iqbal menuturkan pihaknya akan menempuh dua jalan yakni uji materi dan uji formal.
Baca Juga: Kasus Pidana ITE Tidak Jelas, Hakim di Lampung Dituntut Transparan
"Gugatan materiilnya kami gugat di klaster ketenagakerjaan, uji materinya di klaster ketenagakerjaan. Kedua ada gugatan uji formil. Berarti semua UU omnibus law tersebut akan digugat, apakah terjadi cacat formil," tutup Said Iqbal.***