Said Iqbal Meminta Fraksi Demokrat dan PKS Lakukan Legislative Review

- 22 Oktober 2020, 16:54 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal
Presiden KSPI Said Iqbal /

PR CIREBON – Polemik UU Cipta Kerja atau Omnibus Law tak kunjung reda, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah mengirimkan surat ke DPR terkait permohonan peninjauan ulang (legislative review) atas Omnibus Law UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan pada rapat paripurna 5 Oktober lalu.

"Sudah kami kirim surat resmi, KSPI kepada sembilan fraksi di DPR, isi surat itu adalah tentang permohonan buruh dalam hal ini termasuk KSPI, meminta kepada anggota DPR melalui fraksi untuk melakukan legislative review," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, di Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Pihak KSPI secara khusus juga berharap kepada fraksi PKS dan Demokrat yang sebelumnya menyatakan menolak Omnibus Law untuk mengambil inisiatif melakukan legislative review.

Baca Juga: Memiliki Pangsa Pasar Menjanjikan, Nokia HMD Global Tertarik Bawa Nokia 5G ke Indonesia

"PKS dan Demokrat kalau memang benar menolak UU Cipta Kerja harusnya ambil inisiatif, jangan berlindung di balik aksi massa, kami harap tidak begitu. Dua fraksi ini, kalau menolak ambil langkah konstitusional," ujar Iqbal.

Iqbal mengatakan, legislative review dapat dilakukan karena memiliki dasar hukum yakni UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Dengan demikian, DPR tidak boleh berdalih. Kami tanyakan dalam surat resmi kami, 'DPR ini wakil rakyat, wakil partai, wakil pemerintah atau wakil sekelompok orang saja, yaitu pengusaha'," tutur Said Iqbal.

Baca Juga: IDI Buka Suara Soal Kasus Jerinx: 'Kacung WHO' Buat Sakit Hati, Kami Tidak Dibawahi Lembaga Manapun

Sementara itu, Said Iqbal menyatakan KSPI dan beberapa serikat buruh lainnya akan menggelar demonstrasi besar-besaran yang dipusatkan di DPR.

Aksi ini, kata dia, akan dilakukan saat sidang paripurna pertama DPR usai reses.

"Tuntutannya hanya satu, lakukan legislative review. Uji ulang dengarkan suara rakyat dan buruh yang meluas. Jangan semua buang badan ke Presiden atau pemerintah atau ke MK. DPR mulai dulu dengan legislative review," ucap dia.

Baca Juga: Hadiri Malam Puncak Hari Santri 2020, Wamenag: Jangan Pernah Lelah Berkontribusi

Seperti yang sudah diinformasikan, DPR saat ini dalam masa reses kurun waktu 6 Oktober-8 November 2020.

Bukan hanya di Jakarta, Said Iqbal mengatakan aksi tersebut akan dilakukan massa buruh di sekitar 200 Kabupaten/Kota di 20 Provinsi.

"Aksi ini akan meluas. Saya katakan ini adalah aksi yang terukur, terarah, dan konstitusional. Mudah-mudahan DPR tidak kucing-kucingan lagi, kayak pengesahan UU Cipta Kerja yang dimajukan," kata dia.

Baca Juga: Hari Santri Nasional 2020, Indonesia Kehilangan Tokoh Pembina Umat dari Gontor

Lebih lanjut, di tengah harapan agar DPR melakukan legislative review, Iqbal menyatakan KSPI bersama serikat buruh lain juga tengah mempersiapkan gugatan atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dengan pesan, jangan karena kami sedang siapkan judicial review, legislative review tidak mau dilakukan, kerjakan dulu biar publik lihat," kata dia.

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x