Kasus Pidana ITE Tidak Jelas, Hakim di Lampung Dituntut Transparan

- 22 Oktober 2020, 16:00 WIB
 Ilustrasi palu sidang./Pixabay/qimono
Ilustrasi palu sidang./Pixabay/qimono / Ilustrasi palu sidang./Pixabay/qimono/
PR CIREBON - Kasus pidana Informasi dan Elektronik (ITE) mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Lampung masih berjalan di tempat. 
 
Terlebih tersangka atas nama Syamsul Arifin pernah kabur selama 7 tahun diduga karena dia tidak menginginkan kasusnya dilanjutkan.
 
Terkait hal tersebut, Sekjen Komite Rakyat Nasional (Kornas) Jokowi, Akhrom Saleh Akib meminta hakim untuk menangani kasus tersebut secara transparan.
 
"Syamsul tidak semestinya melarikan diri karena kasus tindak pidana Informasi dan Elektronik (ITE) pada 12 Febuari 2013 silam. Saya berharap hakim di Lampung bisa menegakan hukum untuk saudara Syamsul yang terkena pidana ITE, jangan sampai dia kabur kembali melarikan diri," tegas Akhrom saat dikonfirmasi, Rabu 21 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.
 
 
Akhrom mengatakan bahwa berdasarkan laporan yang telah dilayangkan oleh salah seorang Pengurus Lembaga Jasa Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Napoli Situmorang, dia telah melakukan ancaman dengan nada kasar.
 
"Harusnya hakim menjalankan tuntutan sesuai dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di mana yang sebelumnya memberikan dakwaan sesuai pidana pasal 335 KUHP atau pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 miliar," ucap Akhrom.
 
 
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Setiawan, beberapa hari lalu sempat menegaskan bahwa kata-kata yang dikeluarkan oleh tersangka tidak ada multitafsir. Menurut Andre, kata-kata yang dilontarkan sudah jelas masuk dalam kategori penghinaan.
 
"Sesuai keternagan Ahli Bahasa Indonesia bahwa kalimat-kalimat yang dibuat dan dikirimkan terdakwa telah mengandung unsur penghinaaan. Terdakwa juga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Napoli," tandas Andre.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x