Warga DKI Harus Tahu, Menolak Divaksin Rapid dan Swab Bisa Dijerat Perda, Denda Hingga Rp. 5 Juta

- 20 Oktober 2020, 16:56 WIB
Ilustrasi Rapid / DOK PMJNews
Ilustrasi Rapid / DOK PMJNews /

PR CIREBON – Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) hari ini telah mensahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang penanggulangan Covid-19 dalam rapat paripurna.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJNews bahwa dalam aturan tersebut terdapat denda Rp5 juta kepada warga yang menolak melakukan tes usap (swab test) dan tes cepat (rapid test) juga vaksin Covid-19.

Pasal 29 Perda Penanggulangan Covid-19 berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta,”

Baca Juga: Aksi Demo Tolak UU Ciptaker Terjadi Lagi Hari Ini, Polri Imbau untuk Waspada Adanya Penyusup

Tak hanya tes cepat dan pemeriksaan, warga yang menolak dilakukan vaksinaai Covid-19 juga akan didenda sebesar 5 juta.

Hal itu seperti tertuang dalam pasal 30 Perda yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta,”

Perda Penanggulangan Covid-19 itu disusun lantaran DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.

Baca Juga: ASPEK Indonesia Sebut UU Cipta Kerja Cocok Diberi Nama Undang-undang Keuntungan Berinvestasi

Perda dibentuk agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat dan lebih lengkap daripada dua Peraturan Gubernur (Pergub) sebelumnya yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.***



Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x