Akan Disebar Bulan November Mendatang, MUI Sebut Kehalalan Vaksin Covid-19 Belum Bisa Dipastikan

- 20 Oktober 2020, 07:01 WIB
Ilustrasi vaksin virus corona
Ilustrasi vaksin virus corona //ANTARA/Reuters/Dado Ruvic

"Hasilnya akan di bawa dan dirapatkan kemudian hasilnya akan disampaikan oleh Komisi Fatwa MUI," tuturnya.

Lanjutnya, pihaknya masih menunggu hasil dari tim, setelah hasilnya keluar kemudian bisa ditimbang dan dinilai apakah memang semua persyaratan bisa diikuti dengan baik dari industri vaksin.

Muti menjabarkan bahwa untuk memastikan vaksin Covid-19 aman dan terbebas dari zat-zat yang mengandung unsur kategori haram, perlu dilakukan pengujian sertifikasi halal.

Baca Juga: Cegah Anarkisme, Elemen Masyarakat di Jakarta Barat Gelar Deklarasi Damai

Setidaknya terdapat tiga syarat penting dalam pelaksanaan sertifikasi halal vaksin Covid-19.

Pertama traceability atau ketertelusuran. Dimana dalam proses persyaratan ini bertujuan untuk mengetahui produk yang dihasilkan menggunakan bahan-bahan yang halal atau tidak.

Kedua, harus ada jaminan kehalalan atau sistem jaminan halal. Contohnya yakni merinci secara detail penggunaan bahan vaksin yang halal dalam proses produksinya dan menggunakan fasilitas halal atau tidak.

Baca Juga: Pajak Mobil Nol Persen Gagal, Sri Mulyani Tak Ingin Berikan Dampak Negatif pada Ekonomi yang Lain

Dan untuk proses persyaratan terakhir, ialah otentikasi melalui uji laboratorium (lab). Pada proses uji lab ini, bertujuan untuk memastikan tidak ada kontaminan, sehingga bahan produk yang disertifikasi halal itu betul-betul bisa dipastikan kehalalannya.***

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x