Tolak Pengadaan Mobil Dinas untuk Pimpinan di KPK, Dewan KPK: Kami Tidak Tahu Usulan dari Mana

- 16 Oktober 2020, 15:33 WIB
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan: DPR RI telah menganggarkan pengadaan mobil dinas bagi pimpinan di KPK, dengan tegas Dewan KPK menolak usulan tersebut.
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan: DPR RI telah menganggarkan pengadaan mobil dinas bagi pimpinan di KPK, dengan tegas Dewan KPK menolak usulan tersebut. /PMJ News

"Siapa yang mengusulkan kita tidak tahu. Intinya, Dewas akan menolak mobil dinas tersebut," ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News pada 16 Oktober 2020.

Sebelumnya, pada masa KPK jilid I juga pernah terjadi penolakan adanya pemberian mobil dinas.

Namun KPK membenarkan bahwa DPR RI telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, Dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK.

Baca Juga: CIPS Sebut Hari Pangan Sedunia Menjadi Momentum Evaluasi Kebijakan Ketahanan Pangan di Indonesia

"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait dengan anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, Dewas, dan pejabat struktural," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Berdasarkan informasi dari pihak terkait, anggaran yang direncakan untuk mobil dinas ketua KPK senilai 1,45 miliar Rupiah, empat wakil ketua KPK masing-masing 1 miliar Rupiah, dan Dewas KPK masing-masing 702 juta Rupiah.

Namun perihal besaran perincian anggaran untuk mobil dinas ini masih belum final.***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x