UU Omnibus Law Bukan Celakakan Masyarakat, Pakar Ketenagakerjaan: Demi Hadapi Revolusi Industri

- 13 Oktober 2020, 09:56 WIB
Ilustrasi Omnibus Law
Ilustrasi Omnibus Law /

PR CIREBON - Semangat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memang ditujukan untuk menangkal gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam menghadapi revolusi industri 4.0, ungkap Pakar Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Tadjuddin Noer Effendi.

Namun, di tengah proses penyusunan RUU tersebut, pandemi Covid-19 melanda tanah air. Hal ini mengakibatkan pertumbuhan ekonomi merosot drastis hingga minus, dan gelombang PHK justru muncul lebih awal mendahului prediksi sebelumnya.

"Jadi enggak akan mungkinlah buat UU hanya untuk mencelakakan warganya." kata Tadjuddin, Selasa 13 Oktober 2020. Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Prabowo Tahu Demo Tolak UU Omnibus Law Sengaja: Negara Tertentu Tak Suka Indonesia Aman dan Maju

Tadjuddin mengaku, telah terlibat dalam pembahasan RUU Cipta Kerja sejak 2018, sehingga dalam situasi krisis saat ini tidak ada cara lain, kecuali mendatangkan investasi untuk kembali memulihkan pertumbuhan ekonomi yang berimplikasi pada aspek ketenagakerjaan.

"UU Cipta Kerja merupakan payung hukum. Dalam penerapannya, masih membutuhkan aturan turunan mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri (Permen)," ucapnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x