Diketahui, kelompok tersebut terdiri dari mantan Panglima TNI (Purn) Gatot Nurmantyo, mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dan sebagainya.
Hal tersebut disampaikan Teddy saat menanggapi kabar yang menampilkan pesan Presiden Joko Widodo bagi pihak yang berseberangan dengan pengesahan Omnibus Law.
Teddy memperlihatkan bahwa Jokowi mempersilakan siapapun untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika tak puas dengan UU yang diketok palu pada Senin 5 Oktober lalu.
“Taruhan yuk. Sebentar lagi Gatot cs pada nongol. Jadi pahlawan kemalaman,” cuitnya dalam akun Twitternya, @TeddyGusnaidi, seperti dilihat, Senin 12 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tersedia November, Menkes: Dibayarkan Pemerintah Khusus Garda Terdepan dan Tak Mampu
Sementara itu, Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo pun menekankan bahwa pihaknya siap memberi pendampingan hukum bagi para demonstran yang mengalami kekerasan aparat saat aksi menolak Omnibus Law Cipta Kerja.
"KAMI membuka Posko Advokasi dan Posko Pengaduan yang siap untuk mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada korban kekerasan dalam unjuk rasa UU Omnibus Law," kata Gatot.***