"Kemdikbud hendaknya paham jika kampus itu bukan lembaga tukang stempel," tambahnya
Lebih dari itu, para dosen juga diminta tidak memprovokasi mahasiwanya untuk menolak UU Omnibus Law tersebut.
"Tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti/mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i," tulis Kemendikbud dalam surat edarannya tersebut.
Dengan demikian, Kemendikbud hanya meminta pimpinan Perguruan Tinggi melanjutkan pembelajaran jarak jauh, dalam hal ini memastikan para mahasiswa belajar di rumah masing-masing, sekaligus meminta masing-masing Perguruan Tinggi ikut menyosialisasikan Ombibus Law UU Cipta Kerja.***