UU Cipta Kerja Tuai Kerancuan Bagi Migas, Pengamat : Ketidakpastian Investasi di Indonesia

- 11 Oktober 2020, 11:23 WIB

PR CIREBON - Dampak dari disahkannya UU Cipta Kerja nampaknya mempengaruhi investasi ekonomi di Indonesia. Salah satunya yaitu bidang sumber daya alam Minyak dan Gas (Migas).

Seperti diberitakan Warta Ekonomi dengan judul "UU Cipta Kerja Bikin Investasi Migas Makin Suram" diketahui, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo telah mengklarifikasi terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja lewat live streaming yang dilaksanakan di Istana Bogor pada 10 Oktober 2020.

Jokowi menjelaskan, tujuan UU Cipta Kerja antara lain menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya serta memberikan kemudahan berusaha dan kepastian bagi investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Baca Juga: Anies Baswedan Bersikap Bak Air di Daun Talas, Langgar Janji Sampaikan Aspirasi Massa UU Omnibus Law

Namun pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi angkat bicara mengenai dampak disahkannya UU Cipta Kerja bagi kerancuan migas di Indonesia.

Dirinya justru melihat, UU Cipta Kerja berpotensi menimbulkan ketidakpastian investasi Migas. Pasalnya UU Cipta Kerja memuat mekanisme izin yang berbeda dengan UU Nomor 22/2001 tentang Migas, yang masih berlaku terkait izin usaha investasi Migas di Indonesia.

Menurut Fahmy, klaster Migas UU Cipta Kerja pasal 5 ayat (1) mengatur bahwa kegiatan usaha Migas dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Padahal UU Migas Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa kegiatan usaha hulu Migas dilaksanakan melalui Kontrak Kerja Sama.

Baca Juga: Cek Fakta: Demo Tolak UU Cipta Kerja Ricuh, Benarkah Mahasiswa Tabrakan Pikap ke Kerumunan Polisi ?

"Perubahan rezim perizinan, dari kontrak kerja sama menjadi izin usaha, akan menimbulkan ketidakpastian bagi investor Migas. Dengan perubahan tersebut, apakah masih menggunakan izin kontrak kerja sama seperti diatur dalam UU Migas 22/2001 atau menggunakan izin usaha seperti diatur dalam UU Cipta Kerja?" ucap Fahmy dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Warta Ekonomi pada 11 Oktober 2020.

Selain itu dalam UU Cipta Kerja juga tidak mengatur kelembagaan yang berwenang memberikan izin. Sesuai UU Migas 22/2001, izin kontrak kerja sama investasi Migas selama ini diberikan oleh SKK Migas atas nama Pemerintah sebagai pemegang kuasa, dengan menggunakan contract regime terdiri: cost recovery atau gross split.

Hal ini dapat mengakibatkan timpang tindihnya peraturan UU Cipta Kerja dan UU Migas.

"BUMN Khusus memang diatur dalam UU Cipta Kerja, tetapi tidak menyebutkan bahwa apakah BUMN Khusus itu menggantikan peran SKK Migas? Tidak diaturnya kelembagaan yang memberikan izin akan semakin menimbulkan ketidakpastian investasi Migas di Indonesia," urainya.

Baca Juga: Berikut Jadwal Pertandingan UEFA Nations League Malam Ini, 11 Oktober 2020

Pada situasi ini, UU Cipta Kerja justru bisa menarik investor Migas di Indonesia. Alhasil, harapan untuk menaikkan lifting Migas dan membuka lapangan pekerjaan baru di hulu Migas melalui UU Cipta Kerja sulit terwujud.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x