Pengesahan Omnibus Law Tuai Kerusuhan, Puan Maharani: UU Cipta Kerja Berikan Manfaat yang Adil

- 10 Oktober 2020, 12:51 WIB
Puan Maharani
Puan Maharani /

Dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, hingga disahkan pada 5 Oktober 2020, DPRI RI melibatkan partisipasi publik.

Itu juga dilakukan secara transparan dan terbuka, serta disaksikan masyarakat melalui siaran langsung.

Baca Juga: Kritisi UU Ciptaker dan Presiden Jokowi, Amien Rais: Kenapa Mereka Tuli dan Buta Terhadap Kebenaran?

“UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik,” ungkap Puan.

Untuk mengakomodasi aspirasi kelompok pekerja, Puan mengatakan, DPR RI membentuk Tim Perumus bersama kelompok pekerja yang merasa belum diakomodasi oleh pemerintah.

Puan sebagai perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI itu tegaskan, bahwa DPR RI akan mengawasi penerapan UU Cipta Kerja agar tetap prioritaskan kepentingan rakyat.

Baca Juga: Foto dan Video Diduga 'Simpanan' Anggota DPR Seliweran di Twitter, Netizen: Bongkar Terus, Bun!

“DPR melalui fungsi pengawasan, akan terus mengevaluasi saat undang-undang tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa undang-undang tersebut ada untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," jelasnya.

Jika ada undang-undang yang dinilai belum sempurna, maka negara hukum seperti ini, terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan undang-undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berjalan.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah