Namun, dalam pembahasan RUU Cipta Kerja yang berdampak luas pada kehidupan kaum buruh, UMKM, lingkungan hidup, dan lain-lain, tidak ada naskah yang dibagikan untuk dibaca dan dipelajari.
Baca Juga: Bangga Punya TNI, Rayu Demonstran UU Omnibus Law Jakarta: Kalau Hormati Kami, Yuk Pulang
Pengesahan UU Ciptaker sangat tak wajar karena bagaimana bisa UU yang menyatukan banyak aturan dan begitu penting itu tidak ada naskah RUU saat proses pengesahan.
Rapat tertinggi paripurna merupakan tempat setiap anggota Dewan hadir mewakili daerah pemilihannya, mewakili aspirasi dan harapan besar rakyat Indonesia, sehingga wajib mendapatkan bahan dan informasi yang utuh.
"Tidak selembar pun (naskah RUU Cipta Kerja) ada di meja kami. Harusnya pimpinan DPR memastikan dulu bahwa RUU yang begitu sangat penting dan krusial yang berdampak pada nasib buruh, pekerja, UMKM, lingkungan hidup dan lain-lain, sudah ada di tangan seluruh anggota DPR," ujarnya.