P.S. Saya pribadi tidak mengomentari isi dari UU Ciptaker selain bagian yang sudah saya baca: soal upah/gaji. Yang membuat saya marah adalah cara kerja DPR yang seperti ????. Mungkin orang lain berbeda; beberapa mengawal UU ini sejak awal tapi tidak dikasih "baca" sebelum sah.— Gustika ⟭⟬ (@Gustika) October 6, 2020
Dalam cuitannya, Gustika membagikan draf final UU Cipta Kerja telah disahkan. Ia menganjurkan masyarakat untuk membacanya ketika memiliki waktu.
Baca Juga: Di Tengah Aksi Demo Omnibus Law, 18 Pelajar Diam-diam Ikut Dukung Terpaksa Diamankan Polisi
"Bukan berarti saya bilang tidak perlu baca UU Ciptaker ya. Silakan baca kalau ada waktu," katanya.
Menurutnya, meskipun masyarakat membaca draf final UU tersebut, tak semua orang bisa memahami maksud dari UU setebal 905 halaman itu.
"Mau baca pun, tidak semua orang bisa memahami isi dokumen 905 halaman. Bukan berarti mereka tidak punya hak bersuara. Buruh cukup perlu tahu ini dan dikutip pasal-pasalnya dalam berita," tegas Gustika.***