Coretan yang dibuatnya terlihat di dinding dan lantai musala. Coretan yang pelaku tuliskan di dinding seperti kalimat ‘Saya kafir’, ‘Saya anti Islam’, sampai ‘Islam tidak diridhoi’.
Aksi tersebut diketahui oleh warga setempat saat akan melakukan azan Ashar. Aksinya mencoret musala dan merobek Alquran bisa menimbulkan permusuhan dan dinilai menodai agama dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.***