Dishub DKI Jakarta Menghapus Aturan Ganjil Genap pada Hari Libur Besok

- 28 Maret 2024, 11:11 WIB
Dishub DKI Jakarta meniadakan pemberlakuan aturan ganjil genap pada Jumat, 29 Maret 2024. (Foto: PMJ News/Instagram @dishubdkijakarta)
Dishub DKI Jakarta meniadakan pemberlakuan aturan ganjil genap pada Jumat, 29 Maret 2024. (Foto: PMJ News/Instagram @dishubdkijakarta) /

Dengan penghapusan aturan ganjil genap ini, diharapkan lalu lintas di ibu kota akan tetap berjalan lancar dan aman. 

Halaman:

Editor: Fabian DZ

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x