Dishub DKI Jakarta Menghapus Aturan Ganjil Genap pada Hari Libur Besok

- 28 Maret 2024, 11:11 WIB
Dishub DKI Jakarta meniadakan pemberlakuan aturan ganjil genap pada Jumat, 29 Maret 2024. (Foto: PMJ News/Instagram @dishubdkijakarta)
Dishub DKI Jakarta meniadakan pemberlakuan aturan ganjil genap pada Jumat, 29 Maret 2024. (Foto: PMJ News/Instagram @dishubdkijakarta) /

SABACIREBON - Dishub DKI Jakarta mengumumkan penghapusan penerapan aturan ganjil genap pada hari Jumat 29 Maret 2024 besok.

Kebijakan ini diambil menyusul pada hari besok merupakan libur nasional peringatan Wafat Yesus Kristus.

Melalui akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta, pihak Dishub menjelaskan bahwa kebijakan ini dihapuskan sebagai respons terhadap perayaan Hari Wafat Yesus Kristus yang jatuh pada hari yang sama.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pemberlakuan Sistem Ganjil-Genap Selama Masa Mudik Lebaran 2024, akan Diawasi Kamera ETLE

Langkah ini diambil berdasarkan surat keputusan bersama dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kebijakan ini juga selaras dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Selain mengumumkan penghapusan aturan ganjil genap, Dishub DKI Jakarta juga mengimbau pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

Baca Juga: Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Kasus yang Membelitnya

Mereka mendorong pengendara untuk mengutamakan keselamatan di jalan dengan memperhatikan rambu lalu lintas dan petunjuk dari petugas di lapangan.

Halaman:

Editor: Fabian DZ

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x