"Kemudian perlu diketahui ada beberapa perubahan mendasar terkait dengan tempat pertemuan. Yang pertama di Gedung Juang, kemudian bergeser di gedung museum NU dan terakhir di gedung Jabal Noer. Artinya secara administrasi tidak terpenuhi mendasari Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2017," demikian pernyataan konfirmasi Trunoyudho.
Baca Juga: Gelar Doktor Refly Harun Kembali Dipertanyakan, Demokrat: Harusnya Bicara Ilmiah, Bukan Kayak Buzzer
Selain itu, Truno juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan keramaian di Jatim yang mengundang massa harus melalui mekanisme assessment, sehingga kelayakan sebuah kegiatan dalam menerapkan protokol kesehatan dapat teruji cepat.
"Assessment adalah bagaimana seorang asesor menguji kelayakan dilakukannya kegiatan tersebut dalam menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak, tidak berkerumun, kemudian menyiapkan perlengkapan peralatan yang ada," pungkas Trunoyudho