Mendorong Keadilan dan Kualitas: Perpres Publisher Rights Menata Hubungan Media dan Platform Digital

- 27 Februari 2024, 22:38 WIB
 Puncak peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di Ecovention Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Puncak peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di Ecovention Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024). /ANTARA FOTO/Kristantyo Wisnubroto

SABACIREBON - Peraturan Presiden terbaru menandai tonggak penting dalam evolusi jurnalisme digital di Indonesia. Peraturan ini, yang disebut Perpres Publisher Rights, menciptakan kerangka kerja yang jelas untuk hubungan bisnis antara perusahaan media dan platform digital.

Dalam rangka meningkatkan kualitas jurnalisme dan keberlanjutan industri media, Presiden Jokowi menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan kemitraan yang adil antara dua entitas tersebut.

Perpres ini bukan tentang mengatur konten, tetapi tentang menetapkan tanggung jawab platform digital terhadap produk jurnalistik.

Baca Juga: Industri Pengolahan: Pilar Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tertinggi

Tiga poin utama dalam Perpres Publisher Rights mencakup mengkodifikasi praktik kerja sama yang sudah ada, mendorong interaksi yang lebih seimbang antara platform dan media, serta memberikan kesempatan bagi media independen untuk meningkatkan kerja sama dengan platform digital.

Langkah proaktif juga diambil oleh Kementerian Kominfo dengan membentuk tim mitigasi untuk mengantisipasi dampak dan menangani implementasi perpres tersebut.

Dialog intensif dengan platform digital telah dilakukan untuk memastikan transisi ke regulasi baru ini berjalan lancar.

Baca Juga: Boom Marketing Sales 2024: Bagaimana Insentif Mendorong Developer Properti? Temukan Jawabannya!

Di tengah disrupsi digital, keberlangsungan industri media konvensional menjadi perhatian utama. Perpres Publisher Rights diharapkan dapat menciptakan kesetaraan antara media lokal dan platform digital, menjaga kualitas informasi sambil memastikan keadilan dalam pembagian pendapatan.

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x