Alasan pertama pilkada tidak ditunda, tutur Mahfud, karena untuk menjamin hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih sesuai dengan agenda yang telah diatur dalam undang-undang dan atau berbagai peraturan perundang-undangan.
Kedua, jika Pilkada ditunda, misalnya hingga bencana Covid-19 usai, maka itu tidak memberi kepastian karena tidak ada satupun orang atau lembaga yang bisa memastikan kapan Covid-19 akan berakhir.
Baca Juga: Demokrat Khawatir Indonesia Penuh dengan Pemakaman Pasien Covid-19 Jika Pilkada 2020 Tetap Ada
“Di negara-negara yang serangan Covid-19-nya lebih besar seperti Amerika Serikat sekalipun, pemilu tidak ditunda. Di berbagai negara juga berlangsung, pemilu tidak ditunda,”ujarnya.
Alasan ketiga, sebenarnya terkait waktu Pilkada, sudah dilakukan penundaan dari yang semula dijadwalkan pada 23 September 2020, kemudian diundur menjadi 9 September 2020.
Artinya, penundaan Pilkada sebenarnya sudah pernah dilakukan untuk menjawab suara-suara masyarakat yang menginginkan Pilkada tertunda.
“Nah, yang diperlukan sekarang sebagai antisipasi masih masifnya penularan Covid-19 seperti dikhawatirkan baik oleh pemerintah maupun oleh kelompok atau masyarakat yang menginginkan agar ditunda. Penegakkan disiplin protokol kesehatan dan penegakkan hukum yang tegas,”tuturnya.***