Untuk menertibkan perilaku menggunakan masker dan jaga jarak, Kepolisian Republik Indonesia dibantu oleh TNI AD melakukan operasi yustisi. Penindakan yang dilakukan baik secara teguran lisan, tulisan, kurungan dan juga penutupan usaha.
Wakapolri Gatot Eddy Pramono, menjelaskan per tanggal 14-17 September, tercatat sudah sebanyak 379.178 berupa teguran lisan, sebanyak 56.557 teguran tertulis, dan operasi pada 63 tempat wisata, dan telah diberikan sanksi lainnya beserta denda bagi yang melanggar.***