PR CIREBON - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo akhirnya angkat bicara perihal gugatan Bambang Trihatmojo kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Menurutnya, gugatan itu muncul setelah adanya perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri atau cekal.
Pencekala tersebut dilakukan dalam rangka pengurusan piutang negara terkait dengan Sea Games 1997.
Baca Juga: Sudah Lengkap, Berkas Perkara Jaksa Pinangki Resmi Dilimpahkan ke PN Tipikor
"Jadi pencegahan akan dicabut kalau ada pembayaran terhadap utang tersebut," kata Yustinus, Jumat, 18 September 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.
Lebih jauh, Yustinus mengungkapkan, perintah tersebut dilakukan sesuai instruksi Sekretariat Negara yang mendorong penagihan utang tersebut, dan dilimpahkan ke Kementerian Keuangan.
"Ini limpahan Sekretariat Negara ke Kemenkeu untuk ditagih," imbuhnya.
Baca Juga: Terkuak, Djoko Tjandra Siapkan Uang Rp147 Miliar untuk Suap Pejabat MA dan Kejagung
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta mengatakan, pelarangan kepada putra mantan Presiden Soeharto tersebut karena Bambang diketahui tidak menyelesaikan kewajibannya.