Penyelidikan Berubah Penyidikan, Bareskrim Polri Sebut Kebakaran Kejagung Ada Unsur Pidana

- 17 September 2020, 17:32 WIB
Ilustrasi Gedung Kejagung RI Kebakaran
Ilustrasi Gedung Kejagung RI Kebakaran /pikiran-rakyat/

Sedangkan pasal 188 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir karena kesalahan, ia akan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Selain itu, pidana denda diberlakukan paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang, bagi nyawa orang lain, dan mengakibatkan kematian.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x