SABACIREBON-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mendatangi lahan yang disengketakan antara warga dan pemerintah desanya di RT 01 RW 01 Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat 1 Desember 2023.
Kedatangan mereka di lokasi bakal lahan pembangunan Pusat Niaga Mega Ria Cikupa tersebut, untuk menggelar sidang secara langsung.
Dalam agenda sidang di lokasi tersebut, terlihat pihak dari Pengadilan Negeri Tangerang mendata objek-objek yang disengketakan.
Baca Juga: Anggaran Rp 55 miliar Gabungan Pusat dan Kabupaten Bandung Disiapkan untuk Perbaiki Jembatan Citarum
Aktifitas mereka langsung disaksikan sejumlah warga bersama kuasa hukum, serta perwakilan dari Pemerintah Desa Cikupa.
Kuasa hukum warga, M. Nuzul Wibawa, menuturkan pada kesempatan tersebut pihaknya membuktikan keberadaan dari objek-objek persidangan, yang coba mereka pertahankan saat ini.
"Objek yang kita dalilkan sebagai hak warga, itu sudah kita tunjukan mulai dari yang pertama sampai terakhir, seperti dimana letaknya, batas-batasnya " ungkap Nuzul di lokasi.
Ia menuturkan, selanjutnya akan dihadirkan saksi di dalam persidangan pada kasus tersebut, dimulai dari pihak warga.