SABACIREBON-Berkas tahap dua kasus penyerangan di pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang, dinyatak lengkap dan telah dilimpahkan Polresta Tangerang ke Kejaksaan setempat.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, menyebutkan, penyidik telah melengkapi berkas yang diperlukan dalam kasus tragedi yang melibatkan sejumlah oknum anggota ormas dan para pedagang tersebut.
"Anggota Unit VI Resmob melakukan kegiatan Tahap 2 terkait adanya peristiwa tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Pasar Kutabumi," kata Arief, Rabu 22 November 2023.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini: Keberuntungan dan Tantangan Menanti di Kamis, 23 November 2023
Dalam pelimpahan itu katanya, termasuk sejumlah barang bukti serta 3 orang tersangka, diantaranya HH, CO, dan TKT.
Sedangkan barang bukti yang dilimpahkan diantaranya 3 helai kaus, 2 helai celana, dan ikat kepala. Atribut itu merupakan pakaian yang diduga dikenakan para tersangka saat penyerangan.
"Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 KUHP," tandasnya.*** (adt)