Penyidik Polda Metro Jaya Berencana Lakukan Penyitaan Dokumen Kasus Dugaan Pemerasan SYL

- 3 November 2023, 21:53 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak buka suara soal kasus dugaan pemerasan SYL.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak buka suara soal kasus dugaan pemerasan SYL. /PMJ News

SABACIREBON – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berencana melakukan penyitaan sebuah dokumen terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat perihal tersebut kepada pimpinan KPK pada hari Kamis (2/11/2023) kemarin.

“Kami juga sudah melayangkan surat kepada pimpinan KPK RI terkait dengan rujukan penetapan izin khusus penyitaan atas satu dokumen,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat 3 Nopember 2023.

Baca Juga: Amankan Demo Buruh Hari Ini, Polda Metro Jaya Siapkan 6.612 Personel Gabungan  

Kendati demikian, Ade Safri tidak mengungkap lebih jauh terkait dokumen yang akan dilakukan penyitaan dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.

Adapun surat yang dilayangkan kepada pimpinan KPK RI itu sudah melalui permintaan izin kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perihal rujukan penyitaan dokumennya.

“Dan atas rujukan yang dimaksud penyidik telah membuat surat kepada pimpinan KPK RI untuk meminta menyerahkan dokumen yang dimaksud pada hari ini Jumat pada tanggal 3 November 2023 pada pukul 14.00 di lantai 21 Gedung Promoter di ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kemudian kita lakukan penyitaan,” jelasnya.

Baca Juga: Tiga Jalur Kendaraan Dialihkan Selama Gelaran Formula E: Antisipasi Polda Metro Jaya untuk Mengurai Kemacetan

Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyurati pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyitaan sejumlah dokumen ataupun surat terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

“Adanya permohonan penyerahan beberapa dokumen ataupun surat yang diminta oleh penyidik kepada pimpinan KPK RI terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (20/10/ 2023)

Lebih lanjut, Ade Safri menyampaikan permohonan terhadap pimpinan KPK untuk penyitaan tersebut berdasarkan adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Hari Ini dan Besok Polda Metro Jaya Siapkan Tiga Skema Rekaya Lalu Lintas Arus Balik, Begini Rinciannya

Adapun hal tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengusutan kasus yang saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Hanya saja Ade Safri belum bisa mengungkap lebih jauh dokumen apa saja yang akan disita.

“Jadi mendasari pada penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan permohonan izin khusus penyitaan terhadap dokumen maupun surat, mendasari itu, kami telah membuat surat kepada pimpinan KPK RI untuk meminta, menyerahkan dokumen yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan izin khusus penyitaan, sementara itu, sementara surat yang dimaksud,” pungkasnya.***

Editor: Nurhidayat

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah