"Penundaan tarif ini berlaku mulai Senin (7/9) pukul 00.00 WIB. Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa Pandemi Covid-19," ungkap Kepala BPJT Danang Parikesit dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News pada Senin, 07 September 2020.
Baca Juga: Masih Banyak Diabaikan, Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Harus Isolasi Mandiri demi Cegah Happy Hypoxia
Namun demikian, penundaan tarif tol hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan itu, ditekankan Danang tidak akan mengubah layanan BUJT.
Pasalnya, Danang tegas meminta BUJT terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), sekaligus memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol.
Dengan demikian, penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi, artinya pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula.
Baca Juga: Firasat Beling Sekjen PDIP Soal Mulyadi Mudah Goyah di Pilgub Sumbar, Hasto: Hanya Ingin Populer
Dalam detailnya, tarif jarak terjauh untuk ruas tol Cipularang adalah sebagai berikut : Golongan I Rp 39.500, Golongan II Rp 59.500, Golongan III Rp 79.500, Golongan IV Rp 99.500, Golongan V Rp 119.000.
Sedangkan untuk ruas tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh adalah Golongan I Rp 9.000, Golongan II Rp 15.000, Golongan Rp 17.500, Golongan IV Rp 21.500, Golongan V Rp 26.000.
Sementara itu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebelumnya sempat menggegerkan dengan niat untuk memberlakukan penyesuaian tarif jalan tol Cipularang dan Padaleunyi, seperti disampaikan Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru.
Saat itu, Dwimawan menilai penyesuaian tarif merupakan upaya untuk menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif.***