Korban RH pun melaporkan peristiwa pengeroyokan yang dialaminya ke Polsek Balaraja. Dimana tak lama setelah dilakukan penyelidikan, keempatnya berhasil diamankan.
"Kepada petugas, para pelaku mengakui perbuatannya. Para pelaku pun dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara" pungkasnya. ***(adt)