PKS Resmi Usung Pasangan Anies-Muhaimin di Pilpres 2024

- 15 September 2023, 21:58 WIB
PKS bacakan putusan Cak Imin sebagai bakal cawapres mendapingi Anies Baswedan sebagai bakal capres
PKS bacakan putusan Cak Imin sebagai bakal cawapres mendapingi Anies Baswedan sebagai bakal capres /tangkapan layar/IG/pk_sejatera

Namun, KPU berencana memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres, dari semula mulai 19 Oktober menjadi 10-16 Oktober.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Pemilu 2024, PKS Majalengka Konvoi Gunakan Sepeda dan Becak Daftarkan Bacaleg ke KPU Majalengka

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Halaman:

Editor: Nurhidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah