Sementara itu, pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika.
"Saat ini, belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan," tulis Tommy.
Baca Juga: Ganja Menjadi Tanaman Obat Binaan Seperti Jahe, Kementan Beberkan Alasannya
Pada prinsipnya, kementerian memberikan ijin usaha budi daya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Kendati demikian, penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.
Dalam peraturan tersebut, Pasal 67 berbunyi (1) Budi daya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.***